Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan emisi efek dan kegiatan
lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan
atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat
dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi.