Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist
dan agricultural econo mis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya
identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
- jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
71 AKTIVITAS ARSITEKTURAL DAN ENJINERING; PENGUJIAN DAN
ANALISIS TEKNIS
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur,
jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa
inspeksi bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan
pemetaan (mapping).
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa
pengujian fisik, kimiawi, dan jasa pengujian analitis lainnya, serta
penyediaan jasa sertifikasi teknis.