Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek,
seperti
- penyusunan studi awal arsitektur;
- jasa desain arsitektural;
- jasa nasihat dan pradesain arsitektural;
- jasa arsitektural lainnya;
- jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung;
- jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan,
lingkungan bangunan dan lanskap;
- perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
- perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
- perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
- penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek
arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan
lingkungannya;
- perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan
manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi
lain.
- perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung
sesuai dengan International Building Code:
- assembly/pertemuan;
- business/bisnis;
- educational/pendidikan;
- factory and industrial/pabrik dan bangunan industri;
- high hazard/bangunan risiko tinggi;
- institutional/kelembagaan dan pemerintahan;
- mercantile/perdagangan;
- residential/hunian;
- storage/gudang;
- utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AR001
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AR001
Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha subsektor jasa konstruksi