Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi desain
interior/desain ruang dalam, yaitu merencanakan/merancang ruang
dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan
manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil
suasana/atmosfer dengan mempertimbangkan unsur -unsur:
keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan, penunjang
penderita disabilitas, dan estetika. Dalam bidang desain interior,
selain jasa perencanaan, kegiatan ini juga mencakup jasa survei, jasa
studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa
supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi
harga/QS, dan jasa manajemen proyek di dalam konstruksi
perencanaan desain interior, termasuk desain interior pada bangunan
gedung maupun bangunan sipil lainnya.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101.