SEJENIS, BUKAN KARYA BERHAK CIPTA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain
untuk menggunakan produk kekayaan intelektual atau produk
sejenis dengan pembayaran royalti atau balas jasa lisensi kepada
pemilik produk atau pemegang aset.
Penggunaan aset tersebut dapat dilakukan dalam berbagai macam
bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau
produksi selanjutnya, dan pengoperasian bisnis di bawah sistem
waralaba. Pemilik saat ini bisa jadi adalah yang membuat aset
tersebut atau bukan.
Kelompok ini mencakup
- sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) produk
kekayaan intelektual (bukan karya berhak cipta, seperti buku atau
perangkat lunak);
- penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan
produk, seperti entitas yang dipatenkan, merek dagang dan tanda
layanan (service marks), nama dagang, hak eksplorasi barang
tambang/mineral, perjanjian waralaba (franchise), domain
internet, dan h ak atas permainan papan (board games) yang
dirancang atau dikembangkan.
Kelompok ini juga mencakup penerimaan royalti atau biaya lisensi
untuk hasil penelitian ilmiah.
Kelompok ini tidak mencakup
- penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan