Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pencarian
personel, pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan
pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar
negeri dalam berbagai bidang usaha. Dalam kelompok ini, ten aga
kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari
perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup
penyediaan tenaga eksekutif luar negeri.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
7 Hari
Requirements
Berbadan hukum Perseroan Terbatas
Memiliki modal disetor dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah); untuk PMDN, dan untuk PMA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Melampirkan Struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah untuk penyelesaian permasalahan/kasus pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/ kerjasama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 tahun
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: a. Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Surat Pernyataan Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal yang memuat data P3MI meliputi nama, alamat, surat elektronik (email), no telepon/faksimili paling singkat 3 tahun berdasarkan: a. kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan di luar negeri b. target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negera tujuan c. pemantauan dan pembinaan Pekerja Migran Indonesia d. upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia e. pelindungan Pekerja Migran Indonesia f. Lampiran Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa CV Penanggung Jawab LPK
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: a. struktur organisasi dan uraian tugas b. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur c. program kerja dan RAB untuk 3 tahun d. program PBK e. kapasitas latih per tahun f. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau sewa bermeterai cukup
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup
Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan