Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD
beserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil
keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip
dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan
dalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut
undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina
administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dan undang -undang, peraturan pemerintah, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku , termasuk mengambil
keputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan
pengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.