KESEKRETARIATAN NEGARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan
pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh
badan legislatif, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil
presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat K abinet,
Kementerian Dalam Negeri, gubernur, bupati, walikota, camat, dan
lurah/kepala desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin
dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.