Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan,
peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, misalnya kegiatan
lembaga p emerintahan bidang pertanian, lembaga pemerintahan
bidang kelautan dan perikanan, dan lembaga pemerintahan bidang
kehutanan.