DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR, DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang
pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan
bidang kelistrikan, gas dan air, misalnya kegiatan lembaga
pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.