Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan
memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik
berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara
memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegia tan
perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal
nondigital (tatap muka, termasuk door -to-door; telepon; surat; dan
lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia
jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan
juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.