Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer
dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif,
diselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga,
kepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah.
Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri
atas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau
rawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus
atlet.
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
25 Hari
Requirements
Profil klinik
Self assesment klinik
Daftar obat dan BMHP
Daftar SDM klinik
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempeke rja-kan TK-WNA b. . Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumn ya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) C. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumn ya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)