ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL
ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS
RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang
dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan
pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang
disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa
memandang usia.
Kelompok ini mencakup
- kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat
terlarang;
- kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental,
intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang;
- kegiatan rumah tinggal kelompok;
- kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental;
- kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki
disabilitas intelektual.