Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial dan
layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi tunasusila, eks
napi, gelandangan dan pengemis, korban tindak pidana perdagangan
orang. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau pi hak
lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Kelompok ini juga mencakup kegiatan bantuan sosial berupa selter
yang diberikan dalam kurun waktu tertentu; penyediaan bantuan
sosial bagi tunasosial, pengungsi, dan imigran; kegiatan rumah
kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai masalah sosial
dan pribadi; dan kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya.