Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan
pertunjukan kebudayaan dan hiburan khusus bidang seni, baik seni
pertunjukan maupun seni rupa, seperti festival film serta festival
musikal atau musik dan tari.
Kelompok ini juga mencakup
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian
peralatan audiovisual dan efek khusus/special effects yang
berkaitan dengan penyelenggaraan event kesenian secara
langsung/live;
- aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara
langsung, dengan atau tanpa fasilitas.