Kelompok ini mencakup
- penguburan dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan
kegiatan terkait, seperti:
- mempersiapkan jenazah untuk penguburan atau kremasi dan
pembalsaman serta layanan pengurus rumah duka;
- menyediakan layanan penguburan atau kremasi;
- penyewaan ruang yang dilengkapi di rumah duka;
- penyewaan atau penjualan makam;
- pemeliharaan makam, mausoleum, dan hal-hal yang menyangkut
proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
Kelompok tidak mencakup
- kegiatan berkebun di kuburan, lihat subgolongan 8130;
- kegiatan upacara pemakaman keagamaan, lihat subgolongan
9491.