Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang
mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau
komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang
diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui
platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka,
termasuk door -to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat
diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi.
Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber
pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan agen penatu dan dry cleaning.