
Subhi Darajat
Tax & Compliance Analyst
Questions about how this applies to your case?
Bali Zero handles visas, company setup, tax and property compliance in Indonesia. Ask us directly on WhatsApp.
Chat with Bali Zero on WhatsAppLoading Zantara...

Subhi Darajat
Tax & Compliance Analyst
Bali Zero handles visas, company setup, tax and property compliance in Indonesia. Ask us directly on WhatsApp.
Chat with Bali Zero on WhatsAppTL;DR: SPT Tahunan 2025 wajib melalui CoreTax (coretaxdjp.pajak.go.id). Deadline SPT Badan: 30 April 2026, relaksasi s/d 31 Mei 2026 tanpa denda. Login: NPWP 16 digit + password + passphrase sertifikat elektronik. Error paling umum: Lampiran L6 kosong, sertifikat tidak valid, data tidak sinkron dengan e-Bupot. Bali Zero handle proses dari persiapan dokumen sampai submit — klien hanya perlu approve dan tanda tangan digital.
Sejak 2025, DJP Online resmi tidak lagi menerima SPT Tahunan baru. Seluruh pelaporan — termasuk SPT PPh Badan (Form 1771) untuk PT PMA — wajib dilakukan melalui sistem CoreTax Administration System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) di coretaxdjp.pajak.go.id.
Ini bukan sekadar pergantian tampilan website. CoreTax adalah infrastruktur perpajakan baru yang mengintegrasikan e-Filing, e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan manajemen sertifikat elektronik ke dalam satu platform. Prosesnya berbeda secara fundamental dari DJP Online, dan kurva belajarnya — terutama untuk asing yang baru kenal sistem perpajakan Indonesia — curam.
Panduan ini dibuat khusus untuk klien Bali Zero: foreign founders, PT PMA, dan profesional yang perlu memahami apa yang terjadi di balik layar ketika kami mengelola SPT mereka.
Setiap PT PMA yang:
Form yang digunakan: SPT 1771
Klien individu — pengacara, konsultan, freelancer asing dengan NPWP — juga wajib CoreTax untuk SPT Tahunan Pribadi (Form 1770 atau 1770S).
Brief internal Bali Zero menyebut "PNP" (Pengusaha Non-PKP) dan "PK" (Pengusaha Kena Pajak). Dari perspektif SPT Tahunan, pembedaan yang lebih relevan adalah Wajib Pajak Badan (Form 1771) vs. Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770/1770S). PKP status memengaruhi kewajiban PPN, bukan kewajiban SPT Tahunan PPh. [PERLU VALIDASI SURYA]: konfirmasi apakah pengelompokan PNP/PK yang dimaksud dalam brief merujuk ke konteks berbeda di internal Bali Zero.
| Jenis WP | Form | Deadline Normal | Relaksasi 2026 | Denda Terlambat |
|---|---|---|---|---|
| Orang Pribadi | 1770 / 1770S / 1770SS | 31 Maret 2026 | tidak ada relaksasi | IDR 100.000 |
| Badan (PT PMA) | 1771 | 30 April 2026 | 31 Mei 2026 | IDR 1.000.000 |
| Badan (periode khusus) | 1771 | 4 bulan setelah akhir tahun buku | sesuai periode | IDR 1.000.000 |
DJP melalui pengumuman resmi memberikan relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 dari 30 April ke 31 Mei 2026, tanpa pengenaan sanksi administrasi IDR 1.000.000. Relaksasi ini diberikan karena proses adaptasi sistem CoreTax yang masih berjalan. Setelah 31 Mei 2026, sanksi berlaku penuh. Sumber: pengumuman resmi pajak.go.id dan Kemenkeu.
Keterlambatan SPT Tahunan bukan hanya soal denda. Konsekuensi praktis yang sering diabaikan:
Berbeda dengan DJP Online yang menerima upload file CSV/XML, CoreTax mengharuskan pengisian langsung di sistem. Form 1771 diisi secara terstruktur:
CoreTax memvalidasi data saat diisi, bukan setelah submit. Ini berarti:
CoreTax secara otomatis mencocokkan Bukti Potong yang diterima klien dengan SPT yang dilaporkan. Artinya:
Semua submission di CoreTax memerlukan sertifikat elektronik yang dikeluarkan DJP, dilengkapi dengan passphrase — bukan sekadar password login biasa. Ini adalah lapisan keamanan untuk tanda tangan digital pada dokumen resmi.
Dalam praktiknya, konsultan pajak bersertifikat seperti Bali Zero beroperasi menggunakan akun direktur sebagai Person in Charge (PIC) PT — tidak diperlukan surat kuasa bermeterai terpisah untuk akses operasional harian di CoreTax.
Berdasarkan pengalaman proses SPT klien Bali Zero dan laporan publik dari para akuntan, berikut error yang paling sering muncul:
Penyebab utama: Lampiran L6 (Angsuran PPh Pasal 25) tidak terisi lengkap, meskipun perusahaan tidak wajib angsuran.
Solusi:
Penyebab: Traffic tinggi (periode deadline), cache browser, atau session timeout.
Solusi:
Satu hal yang perlu dipahami dengan tegas: DJP tidak menyediakan tanda terima pelaporan manual sebagai pengganti submission CoreTax jika server mengalami gangguan di hari tenggat. Tidak ada mekanisme backup resmi yang menjamin keabsahan laporan yang gagal terkirim akibat downtime. Oleh karena itu, praktik terbaik yang konsisten diterapkan konsultan pajak berpengalaman adalah menyelesaikan dan mengajukan SPT jauh sebelum batas waktu — minimal tiga hingga lima hari kerja sebelum tanggal tenggat.
Penyebab: Sertifikat kedaluwarsa, passphrase lupa, atau sertifikat belum divalidasi setelah reset.
Solusi:
Catatan Sertel/EFIN: Berdasarkan konfirmasi DJP, prosedur ini tidak dapat dikuasakan kepada pihak ketiga mana pun di seluruh KPP Indonesia. Hanya salah satu pemegang saham (shareholder) perusahaan yang dapat hadir langsung untuk mengajukan permohonan.
Passphrase berbeda dari password login. Passphrase digunakan khusus untuk tanda tangan dokumen dan harus memenuhi syarat: minimal 8 karakter, mengandung huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Penyebab: Bukti potong yang diterima dari klien belum masuk ke sistem, atau ada perbedaan data antara yang Anda klaim dan yang tercatat di DJP.
Solusi:
Penyebab: Bukan bug, melainkan konflik antara periode pembukuan yang terdaftar di profil CoreTax dengan yang sebenarnya digunakan.
Solusi: Cek Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum. Pastikan periode pembukuan yang tercatat di sistem sesuai dengan tahun buku perusahaan (Januari-Desember, atau periode khusus jika ada).
Untuk PT PMA, dokumen-dokumen ini perlu tersedia sebelum mulai mengisi:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Laporan Keuangan (P&L + Neraca) | Per 31 Desember 2025, dalam Rupiah |
| Rekonsiliasi Fiskal | Koreksi beda tetap dan beda waktu |
| Bukti Potong yang Diterima | PPh 22, 23, 24 dari pihak ketiga |
| Slip Setoran PPh 25 | Semua bukti cicilan bulanan sepanjang 2025 |
| Daftar Penyusutan Fiskal | Per metode fiskal, bukan komersial |
| Data Pemegang Saham | Nama, NPWP/NIK, persentase kepemilikan |
| Sertifikat Elektronik + Passphrase | Untuk tanda tangan digital submission |
| Bukti Bagi Hasil / Dividen | Jika ada distribusi ke pemegang saham 2025 |
PT PMA dengan omzet di atas IDR 50 miliar wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar. Di bawah IDR 50 miliar, laporan keuangan internal sudah cukup sebagai lampiran SPT — meskipun tetap disarankan untuk memiliki laporan yang dipersiapkan secara profesional untuk menghindari koreksi fiskal yang signifikan.
Untuk klien Bali Zero, ini timeline kerja yang kami ikuti:
| Tahap | Kegiatan | Siapa |
|---|---|---|
| Februari – Maret | Pengumpulan dokumen, rekonsiliasi bank, finalisasi laporan keuangan | Klien → Bali Zero |
| April | Rekonsiliasi fiskal, kalkulasi PPh Badan terutang, review e-Bupot | Bali Zero |
| Pertengahan April | Draft SPT dikirim ke klien untuk review dan persetujuan | Bali Zero → Klien |
| Akhir April / Awal Mei | Input ke CoreTax, validasi sistem, resolve errors | Bali Zero |
| Sebelum 31 Mei | Pengiriman passphrase sertifikat dari klien → Submit final | Klien approve, Bali Zero submit |
Peran klien di proses ini: Review laporan keuangan yang sudah disiapkan tim kami, berikan persetujuan, dan kirimkan passphrase sertifikat elektronik untuk tanda tangan. Proses teknis di CoreTax kami handle sepenuhnya.
Jika Anda (atau akuntan Anda) sudah pernah lapor via DJP Online, ini yang berubah signifikan:
| Aspek | DJP Online (Sebelum 2025) | CoreTax (2025 dan seterusnya) |
|---|---|---|
| Cara pengisian | Upload file CSV/XML | Input langsung online |
| Tanda tangan | EFIN atau e-Signature terpisah | Passphrase sertifikat elektronik terintegrasi |
| Validasi | Setelah upload/submit | Real-time saat pengisian |
| Cross-check e-Bupot | Manual | Otomatis dari sistem |
| Error langsung | Tidak ada (baru tahu setelah diproses DJP) | Terdeteksi sebelum submit |
| Akses multi-user | Tidak ada | Admin bisa ditetapkan per akun |
Jika SPT Badan 2025 belum dilaporkan dan sudah melewati 31 Mei 2026:
Status: PARTIALLY VALIDATED — Angel (23 Jul 2026)
⚠️ Questions for regulatory review — WAJIB sebelum publikasi:
Pertanyaan Kritis:
Deadline krusial untuk klien Bali Zero: Dari pengalaman handling SPT klien, apakah ada deadline antara (interim deadline) yang sering terlewat selain batas akhir April/Mei? Misalnya: deadline pembayaran angsuran PPh 25, deadline penyampaian laporan keuangan ke Kementerian Hukum, atau laporan LKPM yang berinteraksi dengan proses SPT?
Error paling sering untuk klien Bali Zero: Dari kasus-kasus nyata yang ditangani, bagian SPT 1771 mana yang paling sering menyebabkan masalah? Apakah ada error spesifik CoreTax yang sudah ditemukan solusinya di internal Bali Zero dan belum dipublikasikan?
Passphrase dan akses klien asing: Proses pengiriman passphrase dari klien asing (yang mungkin berada di luar negeri saat deadline) — apakah ada prosedur khusus? Power of Attorney untuk kuasa WP di CoreTax?
Konfirmasi relaksasi: Relaksasi 31 Mei 2026 untuk SPT Badan 2025 — apakah ini sudah terlewat saat artikel dipublikasikan (22 Juli 2026)? Jika ya, bagian deadline perlu diupdate untuk fokus ke "cara lapor sekarang meski terlambat" dan sanksi yang berlaku.
Status DJP Online: Apakah DJP Online benar-benar sudah 100% non-aktif untuk SPT Tahunan baru, atau masih ada fungsi tertentu yang masih aktif?
PT PMA Anda belum lapor SPT 2025, atau masih stuck di proses CoreTax? Tim Bali Zero handle proses dari A-Z — termasuk persiapan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, input CoreTax, dan submit. Hubungi kami via WhatsApp.
AI-powered answers from our knowledge base
Suggested questions: