Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran
buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur
(siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran
buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan
pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran
buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak
mencakup pertanian cabai dan paprika, lihat kelompok 01138.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Surat keterangan menguasai tempat usaha produksi
Surat keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Surat keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Surat keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang