Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian umbi lainnya seperti ubi
jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles -iles, dan porang. Pertanian
umbi lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen
yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang