Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau,
termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen
yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga
mencakup ke giatan pembersihan dan perajangan tembakau yang
tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan penanaman tanaman tembakau untuk
menghasilkan benih berupa biji.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau,
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan