Kelompok ini mencakup pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk
lemon, jeruk nipis, limau, jeruk siam, jeruk keprok, jeruk mandarin,
tangerine, dan clementine. Pertanian buah jeruk yang dimaksud
mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliha raan,
pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu
rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
penanaman tanaman jeruk untuk menghasilkan benih berupa biji.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang