Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa
atau kontrak yang meliputi
- kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar
primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan,
pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi;
- pemisahan biji kapas;
- penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar
matahari;
- penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan;
- pemberian lilin pada buah-buahan;
- pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara
alami;
- sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat;
- pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang
tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut;
- pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan
pisang.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012,
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil
Risk: Rendah
License Type
NIB
Timeline
Otomatis
Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan GHP
Surat pernyataan terkait informasi status kepemilikan dan kapasitas gudang
Bukti penguasaan alat
Surat keterangan/ sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diajukan