Description
Kelompok ini mencakup
- penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan
pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea
(udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang,
tiram, cumi -cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata
(ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi,
dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia
(buaya, penyu, kura -kura, biawak, ular air, dan sebangsanya),
alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air),
dan biota air lainnya;
- kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang
dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),
dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang
berlaku, seperti p aus, dugong, penyu, lumba -lumba, ikan
napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang
lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari.
Subgolongan ini juga mencakup
- pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara
alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing