KBLI 03120PMA: restricted

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR

PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR

Description

TAWAR Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

2026 Business Intelligence

Market Sentiment

The Bali Nuance

Strategic ROI

Operational Hurdles

Legacy Bridge:

Licensing by Business Scale

Mikro

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Otomatis

Requirements

  • (8)