PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR
PENANGKAPAN IKAN DAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN AIR
Description
TAWAR
Kelompok ini mencakup
- penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar
yang ada di darat;
- pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya),
moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan
sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air,
dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya;
- kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang
dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES),
dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang
berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air
tawar, sidat, serta hiu dan pari;
- pengambilan binatang/biota air tawar;
- pengumpulan material air tawar.