Kelompok ini mencakup
- pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah
tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan
metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian,
penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk
meningkatkan kual itas dan memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan/penampungan;
- pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk
memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau
penyimpanan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan batubara, lihat subgolongan 0510;
- penggalian gambut, lihat subgolongan 0892;
- jasa penunjang untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
1. IUP/IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari 2. IUP/ IUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi : 14 Hari 3. Perpanjangan IUP/ IUPK : 14 Hari 4. IUPK sebagai ke-
Requirements
IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
Surat Permohonan
NIB dalam hal terjadi pemutakhiran data
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran data
Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Bukti Pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP Batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang
Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi
Surat Permohonan
NIB dalam hal terjadi pemutakhiran data
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran data
Surat Pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi Perpanjangan IUP/IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi
Surat Permohonan
Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan
Rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan dalam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan
Menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah IUP/IUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Surat Permohonan Peningkatan Tahap
Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan lengkap tahap Kegiatan Eksplorasi
Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun terakhir Perpanjangan IUP/IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi Paling sedikit meliputi:
Surat Permohonan Perpanjangan
Peta dan batas koordinat wilayah
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir:
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Rencana kerja selama masa perpanjangan
Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
Neraca Sumber Daya dan Cadangan IUPK Sebagai Kelanjutan Kontrak/ Perjanjian
Surat Permohonan
NIB dalam hal terjadi pemutakhiran data
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang PKP2B
Rencana pengembangan Seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah
Neraca Sumber Daya dan Cadangan
Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang Kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK
Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/ Perjanjian
Surat Permohonan
Peta dan batas koordinat wilayah
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir