Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi
mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi
minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan
minyak mentah deng an cara penampungan, penyaringan,
pengeringan, stabilisasi, dan lain -lain. Hasil pertambangan minyak
bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok
ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau
serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan
tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian,
penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk
kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan
pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya.
Kelompok ini mencakup
- pertambangan minyak bumi mentah.
Kelompok ini juga mencakup
- pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan
pasir tar;
- produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus;
- proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti
penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi;
- produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi);
- aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan
pertambangan minyak bumi.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan
Licensing by Business Scale
Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
30 Hari
Requirements
Keputusan Menteri mengenai Penetapan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Keputusan Menteri mengenai Persetujuan Perpanjangan/ Alıh Kelola/ Pengelolaan Bersama