KBLI 08914PMA: open

PERTAMBANGAN YODIUM

PERTAMBANGAN YODIUM

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

1. IUP Tahap Kegiatan

Requirements

  • IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
  • Surat Permohonan
  • Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
  • Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
  • Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
  • Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah
  • Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi
  • Surat Permohonan
  • Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
  • Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
  • Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  • Laporan lengkap tahap Kegiatan Eksplorasi
  • Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri
  • Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang
  • Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  • Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun terakhir Perpanjangan IUP tahap Kegiatan Operasi Produksi Paling sedikit harus dilengkapi
  • Surat Permohonan
  • Peta dan batas koordinat wilayah
  • Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir:
  • Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Rencana kerja selama masa perpanjangan
  • Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi
  • Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
  • Neraca Sumber Daya dan Cadangan Izin Pertambangan Rakyat
  • Orang Perorangan a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat orang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan dan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Koperasi a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat
  • Orang Perorangan a. surat permohonan b. peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan e. rencana penambangan selama perpanjangan
  • Koperasi a. surat permohonan b. Peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) e. rencana penambangan selama perpanjangan dan f. Susunan pengurus