KBLI 09100PMA: open

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS

Description

ALAM Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan

Licensing by Business Scale

Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

15 Hari

Requirements

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
  • Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
  • Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100
  • Surat Pernyataan diatas metera1 mengenai komitmen kemampuan/ka pasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil
  • Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi
  • Surat Pernyataan diatas meterai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang-undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/per nyataan yang disampaikan Badan Usaha