AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS
Description
ALAM
Kelompok ini mencakup
- kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa
atau kontrak, seperti:
- jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak
atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi
geologi pada area tambang berprospek;
- pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran
di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran;
penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran
sumur; penyumbatan dan penutupan sumur;
- pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan
transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan;
- jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa
atau kontrak;
- uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan
penyulingan minyak bumi dan gas.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan
Licensing by Business Scale
Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100
Surat Pernyataan diatas metera1 mengenai komitmen kemampuan/ka pasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil
Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi
Surat Pernyataan diatas meterai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang-undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/per nyataan yang disampaikan Badan Usaha