KBLI 09900PMA: open

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Description

LAINNYA Kelompok ini mencakup - jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08: - jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek; - jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang; - jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga; - pengamanan lubang tambang dan terowongan; - penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin (IUJP)

Timeline

1. Pengajuan IUJP baru: 14 Hari 2. Pengajuan perubahan dan

Requirements

  • A. Persyaratan Administratif:
  • Surat Permohonan
  • Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  • Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: - Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin dll Tidak dapat digabung dengan: a) Pertambangan mineral/batu bara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx b) Perdagangan mineral/ batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641"
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax ID
  • Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/ persentase saham dan NPWP/Tax ID dan
  • Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar B. Persyaratan Teknis:
  • Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Nama tenaga ahli b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan c. Kartu tanda penduduk (ktp)/izin mempekerjakan tenaga kerja asing (imta) d. Ijazah e. Curriculum vitae (cv) dan f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
  • Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: a. Jenis b. Jumlah c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/ permesinan atau orang yang berkompeten d. Lokasi keberadaan alat e. Status kepemilikan: i. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan ii. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (mou) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan iii. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon C. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
  • Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin dan
  • Salinan dokumen IUJP sebelumnya D. Persyaratan Khusus Usaha Tidak memiliki izin lain di bidang pertambangan Mineral dan Batubara antara lain:
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)