Breadcrumb
Industrial mashing of fruit and vegetable products
KBLI 10302

Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran

🏭 Section C — Manufacturing

✅Open· 100% ForeignLow RiskAggregated

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah -buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan maupun tidak, yang menghasilkan produk seperti selai mangga, marmelade (selai jeruk), jeli murbei, pure dari buah -buahan dan sayuran, pasta kacang-kacangan, dan cabai giling.

What Changed

Merged from multiple KBLI 2020 codes into a single 2025 code. Cleaned: removed invalid ['10302'] Aggregation: Dati da 10302 + 2 codici figli PP28

What You Need

**Small, Medium**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota). Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamın keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more) **Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: Provincial (Governor). Requirements: Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan; Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin / peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilıkan/ sewa) mesin untuk menghasılkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha; Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusı hasil produksı (+1 more) Obligations: Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan pri; Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk d (+2 more) **PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Licensing Overview
Risk LevelRendah
License TypeNIB
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
2020 → 2025
Previous codes: 10392, 10312— Cleaned: removed invalid ['10302']
Common Questions
Can foreigners operate a pelumatan buah-buahan dan sayuran business in Indonesia?
Yes. KBLI 10302 (Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 10302?
KBLI 10302 has a Rendah risk classification. You need: NIB. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 10302 change from 2020 to 2025?
KBLI 10302 was mapped from previous codes: 10392, 10312 (KBLI 2020). Cleaned: removed invalid ['10302'] Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
🏭
Read Full Guide on Bali Zero↗

KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes

kita.balizero.com

Related Codes

10301Section C

Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10303Section C

Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10304Section C

Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10305Section C

Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10306Section C

Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10307Section C

Tempeh Production

Pembuatan Tempe Kedelai

→
✅Open· 100% ForeignLow Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context10302
Ask me anything about KBLI 10302 — Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.