KBLI 10721PMA: open

INDUSTRI GULA PASIR

INDUSTRI GULA PASIR

Description

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.

Licensing by Business Scale

Kecil, Menengah

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

7 Hari

Requirements

  • serta sumber dan jumlah/ besaran darı energi dan air baku, yang dıbutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan / sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilıtas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh darı sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang dıproduksi
  • Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a. Sertifikat Hak Milik b. Sertifikat Hak Pakai c. Sertifikat Hak Pengelolaan atau d. Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang-undangan
  • Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usahan sektor perkebunan yang membuktikan jaminan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.

Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikası, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah / besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli /sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksı, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktıkan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
  • Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a. Sertifikat Hak Milik b. Sertifikat Hak Pakaı c. Sertifikat Hak Pengelolaan atau d. Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang-undangan
  • Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usahan sektor perkebunan yang membuktikan jamınan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.