INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG
INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG
Description
LAINNYA UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit
atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan,
tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk,
sepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kuli t atau
bahan lainnya.
Licensing by Business Scale
Kecil
Risk: Rendah
License Type
NIB
Timeline
Otomatis
Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
7 Hari
Requirements
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran darı energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) sıklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksı terpasang pada data usaha
Memiliki dokumen struktur organisası SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggungjawab bagian produksı, penanggungjawab quality control, penanggungjawab bagian pengembangan SDM b. Penanggungjawab bagian pemasaran
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Memilıkı dokumen berupa foto yang membukti-kan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Aır Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu e. Alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot