KBLI 15122PMA: open

INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG

INDUSTRI PELANA, ALAT PENGEKANG/HARNESS, DAN BARANG

Description

LAINNYA UNTUK HEWAN Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk, sepatu hewan, tas hewan, dan pakaian untuk hewan dari kuli t atau bahan lainnya.

Licensing by Business Scale

Kecil

Risk: Rendah

License Type

NIB

Timeline

Otomatis

Menengah

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran darı energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) sıklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksı terpasang pada data usaha
  • Memiliki dokumen struktur organisası SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggungjawab bagian produksı, penanggungjawab quality control, penanggungjawab bagian pengembangan SDM b. Penanggungjawab bagian pemasaran
  • Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memilıkı dokumen berupa foto yang membukti-kan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
  • Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Aır Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu e. Alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot