KBLI 19201PMA: open

INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN

INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN

Description

MINYAK BUMI Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/l iquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.

Licensing by Business Scale

Kecil, Menengah

Risk: Menengah Rendah

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

Otomatis

Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin

Timeline

7 Hari

Requirements

  • Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
  • Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan / sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
  • Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggungjawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggungjawab bagian pemasaran d. Penanggungjawab bagian keuangan e. Penanggungjawab bagian pengembangan SDM
  • Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
  • Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi