INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK
INDUSTRI PRODUK DARI PENCAMPURAN HASIL KILANG MINYAK
Description
BUMI DENGAN BIOFUEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pencampuran produk dari hasil
kilang minyak bumi dengan biofuel, seperti pencampuran alkohol
dengan minyak bumi (misalnya gasohol) dan pencampuran diesel
dengan FAME (biosolar).
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Kecil, Menengah
Risk: Menengah Rendah
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
Otomatis
Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
7 Hari
Requirements
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) bulan ke depan
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan / sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kimia hilir serta peralatan pengujian kualitas produk
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggungjawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggungjawab bagian pemasaran d. Penanggungjawab bagian keuangan e. Penanggungjawab bagian pengembangan SDM
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi