INDUSTRI MINYAK PELUMAS DASAR (BAHAN BAKU PELUMAS)
INDUSTRI MINYAK PELUMAS DASAR (BAHAN BAKU PELUMAS)
Description
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan minyak bumi menjadi
minyak pelumas dasar yang akan diolah menjadi minyak pelumas
sebelum ditambahkan zat aditif tertentu.
Licensing by Business Scale
Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
15 Hari
Requirements
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulıs diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhı aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Kesediaan dılakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung Jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pıhak laın 7) Dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuaı dengan peraturan perundang-undangan 8) Kesanggupan Badan Usaha menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menghasılkan dan/ atau mengusahakan jenis BBM untuk pemenuhan cadangan BBM Nasional
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU/HoA/Pe rjanjian Jual Beli) dengan calon pemasok bahan baku Minyak Bumi dan/atau dokumen lain yang mengindikasikan tersedianya pasokan dengan calon pemasok yang difasilitasi oleh SKK Migas c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokası untuk pembangunan fasılıtas dan sarana d. SK Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan (apabila ada) e. Jaminan kecukupan pendanaan, vang dıbuktıkan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (mencantumkan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Lingkungan c. Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas/PLO yang masıh berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan d. Kontrak Perjanjian Pasokan Bahan Baku Minyak Bumi paling sedikit memuat sumber, volume, jangka waktu kesepakatan, dan waktu dimulainya pasokan e. Memiliki laboratorium uji terakreditası untuk melakukan pengujian terhadap mutu produk yang dihasilkan sesuai standar dan mutu yang ditetapkan Menteri f. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/ Perpanjangan (apabila ada) g. Dokumen hasil uji laboratorium atas seluruh parameter sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang dıtetapkan Pemerintah