Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan, pengolahan, dan
pengemasan ulang obat -obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk
hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan,
suspensi, dan aerosol, termasuk pembuatan produk benang bedah,
alat-alat diagnosis medis, produksi radioisotop untuk radiofarmaka,
farmasi bioteknologi dan pembalut medis, serta perban dan sejenisnya
yang dikhususkan untuk hewan.