Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang
berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam
kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk:
- pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat
tukar maupun tidak;
- jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari
logam mulia maupun bukan;
- pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan
teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan
komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill
untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik
(electroplating anodes);
- pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain,
misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok;
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat kelompok 32112;
- pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, lihat kelompok