Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang -barang
perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan
perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan
piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang,
dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi,