Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang -barang yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, segala
macam payung, pipa rokok, rokok elektronik (vape), lencana, piala,
medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, sapu, sikat ijuk, tempat
cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi -wangian, botol
vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah
tangga, kulit alami dari bukan hewan (misalnya kulit nabati dari
jamur tertentu), dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan
lainnya, termasuk boneka yang digunakan oleh penjahit untuk
mengenakan baju, dan peti jenazah.
Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam kelompok 13942.