Breadcrumb
Electricity generation from non-renewable energy sources facility
KBLI 35111★ Gold-Tier Intel

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak

⚡ Section D — Electricity & Gas Supply

✅Open· 100% ForeignHigh RiskDirect Match

TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbar

Licensing & Requirements

What You Need

Risk LevelHigh (Tinggi)
License TypeNIB dan Izin
Processing14 Hari
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data1 scale
Mikro, Kecil, Menengah, BesarHigh RiskNIB dan Izin⏱ 14 HariFiktif Positif
Requirements (Indonesian)2
1Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
2Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya (8)
Post-License Obligations5
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun (10)
⚠Regulatory Alert
2020 → 2025

Updated for KBLI 2025 catalog. Check migration requirements.

Bali Intelligence

Complementary Codes

Related Codes

35112Section D★

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak

→
✅Open· 100% ForeignHigh Risk
35120Section D

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi

→
✅Open· 100% ForeignHigh Risk
35131Section D

Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
35132Section D

Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik

Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik

→
✅Open· 100% ForeignMedium-Low Risk
35133Section D★

Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya

Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya

→
✅Open· 100% Foreign
35140Section D

Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

→
✅Open· 100% ForeignHigh Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context35111
Looking at KBLI 35111? Let me walk you through the 2025 requirements, PMA rules, and what changed for foreign investors in Bali.