Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan
dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan
distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya.
Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dila kukan
perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pencatatan meteran air oleh
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
30 Hari
Requirements
Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah/ BUMN Air Minum/ BUMD Air Minum terkait Pemanfaatan IPSDA (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum /BUMDes)
Dokumen Rencana Bisnis
Dokumen Kajian Kelayakan
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerja sama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)
Mikro, Kecil, Menengah
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
30 Hari
Requirements
Dokumen Rencana Bisnis
Dokumen Kajian Kelayakan
Dokumen Perencanaan (*Khusus untuk badan usaha yang akan melakukan kegiatan konstruksi)
Surat Rekomendasi Teknis dari BUMN Air Minum /BUMD Air Minum atau Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (*khusus untuk Badan Usaha selain BUMN Air Minum /BUMD Air Minum)
Surat Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa (*khusus BUMDes)
Dokumen Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (*Khusus untuk BUP) atau Perjanjian Kerja sama antara Badan Usaha (*Khusus untuk Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUMN Air Minum/BUMD Air Minum)