KBLI 39009PMA: open

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH

Description

LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan -bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.

Licensing by Business Scale

Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin (Izin Eksplorasi Zona Target Injeksı Karbon)

Timeline

20 Hari

Requirements

  • Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
  • Keputusan Menteri mengenai Pemenang Lelang atau Seleksı Terbatas
  • Salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi Zona Target Injeksi
  • Surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Besar

Risk: Tinggi

License Type

NIB dan Izin (Izin Operasi Penyimpanan Karbon)

Timeline

20 Hari

Requirements

  • Pemilik manfaat (beneficial ownership)
  • Peta usulan wilayah izin penyimpanan karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  • Persetujuan rencana pengembangan dan operasi (plan for development and operation)
  • Salınan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon
  • Surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi yang tidak dilaksanakan
  • Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.