Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat
dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas,
mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra,
gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian a dat, mukena, dan
jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian
olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga
tertentu.