Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan yang meliputi
kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran
minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil
olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah
dan/atau permukaan air.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona
perdagangan bebas;
- aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa karbon sebagai
pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya), baik
dalam bentuk formasi geologis, kompresi gas, bentuk padatan,
bentuk cairan, maupun bentuk lainnya;
- pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas
bumi;
- pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi dengan sistem
resi gudang;
- pengoperasian tempat penyimpanan fisik komoditas minyak dan
gas bumi.
Licensing by Business Scale
Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
15 Hari
Requirements
A. Kegiatan Usaha Penyimpanan LPG/LNG/CNG dan/atau Penyimpanan LPG dengan fasilitas bottling plant (SPBE)
Persyaratan administratif Izin Usaha Sementara/ Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian Izin Usaha: a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Benefecial Ownership) c. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhı aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Kesedıaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimilikı/ dikuasaı layak beroperasi dan mampu dıjalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflık atau permasalahan hukum lainnya dengan pıhak lain 7) Dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang dıberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persyaratan teknis Izin Usaha Sementara/ Perpanjangan Izin Usaha Sementara / Penyesuaian Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi: a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. SK Izin Usaha Sementara awal untuk permohonan perpanjangan IU Sementara (apabila ada) d. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuang-an 3 (tiga) tahun terakhir atau 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk nominal tertentu atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Persyaratan teknis Izin Usaha Tetap/ Perpanjangan/ Penyesuaian: a. Studi Kelayakan b. BA commisioning atau BA hasil pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas atau Persetujuan Layak Operası (PLO) c. Gross Akta Kapal (jika Milik Sendıri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan d. Dokumen Kontrak perjanjıan penyimpanan dengan pengguna fasilitas penyimpanan LNG/LPG/ CNG (sesuai komoditas yang akan disimpan) e. Bukti kepemilikan / penguasaan / kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas Untuk moda angkutan darat berupa stnk/bpkb Untuk moda angkutan/ penyimpanan laut berupa gross akta kapal Untuk fasılitas berupa tangki, pipa dokumen kepemilikan berupa Surat pernyataan dari Direktur B. Kegiatan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/ Hasil Olahan
Persyaratan Administratif a. Surat Permohonan b. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership) c. Identitas dan Surat Kuasa Narahubung d. Surat Pernyataan tertulis diatas materai mengenai: 1) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup 2) Kesanggupan memenuhi kewajıban Badan Usaha 3) Kesanggupan Badan Usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan 4) Kesediaan dılakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangunda-ngan 5) Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasılitas yang dimiliki/ dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknıkan yang baik selama masa operasi 6) Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak laın 7) Dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut Izin Usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persyaratan Teknis (Izin Usaha Sementara) a. Studi Kelayakan b. Kesepakatan awal (MoU atau HoA) dengan calon pengguna fasilitas penyimpanan c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana d. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan e. SK Izin Usaha Sementara dan/atau Izin Usaha/ Penyesuaian/Perpanjangan (apabila ada) f. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan: 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (mencantumkan nominal tertentu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu
Persyaratan Teknis (Izin Usaha/ Perpanjangan/ Penyesuaian) a. Studi Kelayakan b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Pemerintah/ instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku atau pengelola kawasan yang berwenang mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana c. Persetujuan Lingkungan d. Berita Acara Pemeriksaan Keselamat-an Instalasi dan Peralatan terkait Fasilitas dan/atau Sarana yang ditandatangani oleh Petugas Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas / PLO yang masih berlaku/ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan C. Gross Akta Kapal atau Surat Perjanjian Sewa dan Gross Akta pemilik kapal (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan berupa floating storage