KBLI 52212PMA: open

AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

AKTIVITAS PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN

Description

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal, telekomunikasi, dan listrik. Kelompok ini juga mencakup - penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

5 Hari

Requirements

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  • Memiliki tenaga ahli berkewarganeg araan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat