Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan termasuk
pengoperasian prasarana perkeretaapian, meliputi jalur kereta api,
stasiun kereta api, serta fasilitas kereta api lain seperti sinyal,
telekomunikasi, dan listrik.
Kelompok ini juga mencakup
- penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting).
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Memiliki tenaga ahli berkewarganeg araan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat