Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi
perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha
atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa
konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas
nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.