Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit -unit lain
dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak
sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau
organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan
atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi
harian unit-unit yang berhubungan.
Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang
dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan,
perdagangan, dll).
Kelompok ini mencakup aktivitas
- kantor administrasi pusat;
- kantor yang berbadan hukum;
- kantor distrik dan kantor wilayah/regional;
- kantor manajemen cabang.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan