Kelompok ini mencakup
- aktivitas broker dan pelayanan pemasaran paten yang diantaranya
melakukan pengaturan pembelian dan penjualan hak paten.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pengelolaan/manajemen pada hak cipta dan pendapatan yang
dihasilkan darinya;
- jasa pengelolaan/manajemen hak atas kekayaan industri (hak
paten, lisensi, merk dagang, waralaba, dan sejenisnya);
- aktivitas lembaga/organisasi pengelola/manajemen hak kolektif.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyewaan kekayaan intelektual dan produk sejenis, lihat