Kelompok ini mencakup
- kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau
kepentingan bisnis, seperti:
- fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain;
- fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau
pariwisata;
- fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti
pernikahan dan rapat.
- pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi
- pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-
film yang diambil klien;
- laboratorium pencucian film dan pencetakan foto;
- photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko
kamera);
- mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan
sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi;
- kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen;
- pemindaian objek 3D;
- pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan
mengunggah ke cloud.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat